PERBANDINGANKONSTITUSI AMERIKA SERIKAT, DAN INDONESIA A. Sistem birokrasi Amerika Serikat dan Republik Indonesia 1. Amerika Serikat Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787.Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen.Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap Sistemhukum Indonesia misalnya, baik dalam lapangan hukum pidana, hukum perdata maupun hukum tata negara masih tetap menggunakan sistem hukum dan metoda pendekatan sistem hukum "Civil Law". Sistem hukum "civil law" menempatkan kodifikasi hukum sebagai sumber hukum satu-satunya didalam praktek penerapan hukum. tugasperbandingan hukum pidana indonesia dengan hukum pidana di berbagai negara eropa " jerman, austria, denmark, dan portugal" dosen pengasuh : indang sulastri, s.h., ll.m oleh: nama: erik sosanto nim: eaa 110 039 kementerian pendidikan dan kebudayaan universitas palangka raya fakultas hukum 2013 Vay Tiền Nhanh. Perbandingan hukum pidana merupakan kegiatan memperbandingkan sistem hukum yang satu dengan yang lain baik antar bangsa,negara,bahkan agama,dengan maksud mencari dan mensinyalir perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan dengan memberi penjelasannya dan meneliti bagaimana berfungsinya hukum dan bagaimana pemecahan yuridisnya di dalam praktek serta faktor-faktor non hukum yang mana saja yang hanya dapat di ketahui dalam sejarah hukumnya,sehingga perbandingan hukum yang ilmiah memerlukan perbandingan sejarah hukum. Download Free DOCXDownload Free PDFPERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DENGAN INGGRISPERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DENGAN INGGRISPERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DENGAN INGGRISPERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DENGAN INGGRISDika Al Studi perbandingan hukum pidana pada dasarnya memperbandingkan berbagai sistem hukum yang ada. Dalam Black's Law Dictionary di definisikan " Comparative Jurisprudence is the study of the principles of legal science by the comparison of various systems of law " dalam hal ini yang diperbandingkan adalah dua atau lebih sistem hukum yang pidana positif Indonesia ialah berasal dari keluarga hukum CivilLaw System yang mementingkan sumber hukum dari peraturan perundangan yang ada dan berlaku di Indonesia. Sementara Inggris menganut sistem hukum Common Law System yang mengutamakan kebiasaan yang berlaku di sana. Kebiasaan tersebut dapat berupa Norma maupun putusan-putusan hakim sebelumnya. Selain perbedaan seperti yang tersebut diatas, kedua sistem hukum pidana kedua negara sebenarnya memiliki kesamaan. Di Indonesia dikenal hukum pidana adat yang sampai saat ini masih diakui dan dipakai dalam masyarakat. Dilihat dari sumber hukumnya, sebenarnya hukum pidana adat tersebut berasal dari kebiasaan yang berlaku dimasyarakat. Hal tersebut sama halnya dengan sumber hukum common law yang berasal dari kebiasaan yang ada di masyarakat. Setiap sistem hukum, pasti memiliki asas-asas yang kemudian dijabarkan dalam aturan-aturan hukumnya. Salah satu asas hukum yang sangat penting dan dimiliki oleh setiap sistem hukum adalah asas legalitas atau dikenal juga dengan asas " Nullum delictum, nulla poena, sina praevia lege poenali " .BAB II PEMBAHASAN A. Perbandingan Dan Perbedaan Asas Legalitas Indonesia Dengan Asas Legalitas Inggris Asas Legalitas adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang. Setiap orang harus diberi peringatan sebelumnya tentang perbuatan-perbuatan ilegal dan hukumannya. Jadi berdasarkan asas ini, tidak satu perbuatan boleh dianggap melanggar hukum oleh hakim jika belum dinyatakan secara jelas oleh suatu hukum pidana dan selama perbuatan itu belum dilakukan. a. Asas Legalitas di Indonesia Asas legalitas di Indonesia terdapat dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi " tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturanpidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan " .Konsekuensi dari pasal tersebut ialah bahwa perbuatan seseorang yang tidak tercantum dalam undang-undang sebagai suatu tindak pidana juga tidak dapatdipidana; jadi dengan

perbandingan hukum pidana indonesia dengan hukum pidana inggris